Minggu, Januari 12, 2014

Dasar Merayakan Maulid Nabi


Assalamua alaikum.
Selamat pagi, hari ini saya akan menjelaskan tentang dasar hukum merayakan maulid nabi.

         Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Islam bagi sebagian umat Islam merupakan sesuatu yang sangat disyariatkan untuk dilakukan dengan acara utama membacakan Sholawat atau membaca riwayat kelahiran Nabi. Sebagaimana peringatan hari kelahiran Isa Al Masih atau yang dikenal dengan perayaan Natal dalam agama Nasrani maka maulid Nabi dalam Islam juga merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sementara itu sebagian umat Islam yang lain justru menganggap peringatan maulid Nabi ini adalah sesuatu yang diada-adakan atau bid’ah yang tidak memiliki dasar hukum baik dalam Al Qur’an maupun Hadits.

         Perbedaan pendapat mengenai perayaan maulid Nabi Muhammad SAW di tengah-tengah umat Islam sebaiknya janganlah disikapi sebagai sesuatu yang besar sehingga dapat memicu perpecahan umat itu sendiri, tetapi hendaklah perbedaan ini dijadikan Rahmat yang justru memberi warna dalam perjalanan Islam. Namun demikian untuk memenuhi keingintahuan kita tentang peringatan maulid ini, dengan berbagai perspektif serta diambil dari berbagai sumber baik yang pro maupun yang kontra sehingga tidak berat sebelah untuk Anda nilai yang pada akhirnya mendapat sesuatu untuk disimpulkan.

         Sebagian besar umat Islam di dunia meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul Awal pada tahun gajah yang bila dilihat dari sistem penanggalan Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Agustus 579 dari seorang ibu yang bernama Siti Aminah binti Wahab dan ayah Abdullah bin Abdul Muthalib. Sementara umat Islam dari kaum Syiah mempunyai keyakinan lain mengenai hari dan tanggal lahir Nabi Muhammad SAW, mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Jum’at tanggal 17 Rabiul Awal, ada juga ahli hadits yang menyatakan tanggal kelahiran Nabi adalah 9 Rabiul Awal tahun gajah.

         Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyebutkan secara detail mengenai tanggal beliau dilahirkan, yang ada hanya menyebutkan hari beliau dilahirkan yaitu hari Senin sebagaimana hadits riwayat Muslim berikut : Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku. (HR Muslim). Sedangkan perbedaan tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan ijtihad dari para ulama salaf dan khalaf.

       Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW bukan merupakan masalah pokok dalam agama Islam melainkan masalah furuiyyah atau cabang. Namun justru hal-hal yang furuiyyah malah menjadi pemicu perpecahan dan pertikaian ditengah umat Islam, hal ini disebabkan karena mereka merasa yakin kelompoknyalah yang paling benar dan sesuai syariat dan disisi lain kelompok yang lain juga beranggapan sama. Untuk itu melalui tulisan ini saya ingin mengajak marilah kita saling menghormati keyakinan masing-masing selama hal itu bukan merupakan masalah pokok dalam Islam dan selama masih berpegang pada Al Qur’an dan Hadits ia adalah saudara seiman kita, bukankah perbedaan adalah Rahmat ? maka jadikan perbedaan tersebut untuk menjalin kasih sayang sesama umat Islam.
       
       Baiklah setelah kita mengetahui bahwa perbedaan adalah Rahmat, sekarang mari kita coba menyimak berbagai pendapat mengenai perayaan Maulid ini.

        Sebagian ulama menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi hukumnya bidah atau sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah SAW. Mereka yang menyatakan bid’ah diantaranya adalah Syekh Sholeh ibn Utsaimin, Syeikh Albani, Ibn baz serta ulama salafiy atau wahabi. Para ulama tersebut meyakini bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa peringatan maulid pernah di lakukan oleh Nabi SAW atau beliau menganjurkan umatnya untuk memperingatinya. Para sahabat Rasulullah SAW juga tidak pernah melakukan hal ini.

           Para ulama yang menganggap peringatan maulid adalah bid’ah mengacu pada Sabda Rasulullah SAW : “alaikum bisunnati, wa sunnatil khulafaurrasyidiina mimbadi.” Yang artinya “Berpeganglah kalian kepada sunnah-sunnahku dan sunnah-sunnah khulafa Ar-rasyidin”

Adapun dalil yang menyatakan maulid adalah bid’ah diantaranya :
  • Hadits Nabi SAW : Setiap bidah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya adalah di neraka,
  • Hadits Nabi SAW : Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru di dalam urusan kami (dalam hal ini agama) apa yang tidak darinya, maka amalan tersebut tertolak.
  • Qiyas : Perayaan maulid seperti perayaan kelahiran Nabi Isa setiap tanggal 25 Desember yang selalu di rayakan oleh umat kristiani
  • Perayaan maulid tidak pernah di lakukan oleh Rasulullah SAW maupun para Sahabatnya.
     Sementara itu sebagian ulama menyatakan bahwa peringatan Maulid hukumnya boleh namun dengan persyaratan tertentu :

Para ulama salaf dan khalaf yang membolehkan peringatan maulid diantaranya adalah : ibn Hajar Alasqalani, imam Jalaluddin As-Suyuthi, Dr. Yusuf Qardhawi dan beberapa ulama kontemporer lainnya.

Dalil yang digunakan sebagai dasar peringatan Maulid diperbolehkan diantaranya :
  • Katakanlah (Muhammad), sebab keutamaan dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian. (QS Yunus, 58). Dimana bila diamati ayat ini mengarahkan umat Islam untuk bergembira (tapi tidak yang berlebihan)
  • Qiyas : cerita tentang pembebasan seorang budak tsuwaibah oleh Abu Lahab disebabkan ia memberi kabar tentang kelahiran Muhammad SAW.
  • Hadits riwayat Imam Bukhori : Pada suatu ketika Abbas bin Abdul Muthalib bermimpi tentang Abu Lahab, lalu beliau bertanya tentang kondisinya? Lalu Abu Lahab menjawab : Aku tidak menemui kebaikan sedikit pun, kecuali tatkala aku memerdekakan hambaku Tsuwaibah. Hal inilah yang meringankanku dari siksaan setiap hari Senin (diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Hajar alasqalani). Bila seorang Abu Lahab saja mendapatkan keringanan siksaan karena bergembira pada hari kelahiran Rasulullah SAW, apalagi umat Islam pasti akan mendapat faedah yang lebih besar lagi.
  • Al Qur’an : “Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya : 107)
Berikut beberapa pernyataan para ulama tentang perayaan Maulid Nabi :
  1. Imam Jalaluddin as-Suyuthi (849 H 911 H) menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW boleh dilakukan. Sebagaimana dituturkan dalam Al-Hawi lil Fatawi : Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumnya menurut syara. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab: Menurut saya bahwa asal perayaan Maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca Al-Quran dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bidah al-hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia. (Al-Hawi lil Fatawi, juz I, hal 251-252)
  2. Ibn Taimiyyah (Guru ibn Qayyim Aljauzi) menyatakan : Orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi SAW akan diberi pahala. Begitulah yang dilakukan oleh sebagian orang. Hal mana juga di temukan di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS. Dalam Islam juga dilakukan oleh kaum muslimin sebagai rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi SAW. Dan Allah SWT akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan dosa atas bidah yang mereka lakukan. (Manhaj as-Salaf li Fahmin Nushush Bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 399)
  3. DR. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa perayaan maulid diperbolehkan asal tidak diisi dengan hura-hura, berunsurkan syirik, iktilath (campur) antara lelaki dan perempuan, mubazir makanan dan harta, berkurban untuk alam, berdesak-desakan sehingga menyebabkan bentrok, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan syariat. Namun jika, peringatan maulid itu dalam rangka mengingat kembali sejarah kehidupan Rasulullah SAW, mengingat kepribadian beliau yang agung, mengingat misinya yang universal dan abadi, misi yang Allah swt tegaskan sebagai rahmatan lilalamin.
  4. Syaikh Muhammad bin alawi Al-maliki di kitab (Mafahim yajibu an tusahhah 224-226) menyatakan : Sesungguhnya perkumpulan (Maulid) ini merupakan sarana yang baik untuk berdakwah. Sekaligus merupakan kesempatan emas yang seharusnya tidak boleh punah. Bahkan menjadi kewajiban para dai dan ulama untuk mengingatkan umat kepada akhlaq, sopan santun, keadaan sehari-hari, sejarah, tata cara bergaul dan ibadah Nabi Muhammad SAW. Dan hendaknya mereka menasehati dan memberikan petunjuk untuk selalu melakukan kebaikan dan keberuntungan. Dan memperingatkan umat akan datangnya bala (ujian), bidah, kejahatan dan berbagai fitnah.
        Memperingati maulid Nabi dapat digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan kita agar terus menghidupkan sunnahnya serta meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun demikian perlu diingat bahwa menghadiri sebuah acara peringatan maulid jangan dijadikan sebagai tolak ukur kecintaan seseorang kepada Rasulullah SAW sehingga orang yang tidak menghadiri peringatan maulid dianggap tidak cinta Rasulullah. Orang yang hadir dalam sebuah peringatan maulid namun sepulangnya tidak melaksanakan pesan-pesan yang disampaikan penceramah pada acara tersebut, malah justru meninggalkan sunnah dan mengerjakan yang dilarang dalam ajaran Islam ini tidak bisa dikatakan mencintai Rasulullah. Namun apabila sepulang dari acara peringatan maulid menjadikan seseorang makin giat melaksanakan sunnah Nabi dan meninggalkan larangan Allah dan Rasulullah inilah yang boleh disebut mencintai Rasulullah SAW.
Bagi Anda yang ingin mengetahui Sholawat apa saja yang dibaca saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berikut disajikan dalam format PDF :
  • Kitab Maulid Diba dan Terjemahnya Bahasa Indonesia
  • Kitab Maulid Al-Barzanji
  • Kitab Maulid Ad-Diba’i
  • Penjelasan Tentang Barzanji
Demikianlah sedikit ulasan tentang Dasar Hukum Peringatan Maulid Nabi Dalam Islam yang penulis yakin bahwa banyak hal-hal yang kurang pada tulisan ini, untuk itu mohon sekiranya pembaca memiliki dalil yang lain sudilah untuk memberikan informasinya melalui halaman komentar. Wassalamu alaikum Warrah Matullahi Wa barraka tuh …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar